Searching...
Tuesday, February 5, 2013

Perbedaan Hukuman Cambuk Malaysia Dengan Aceh

4:30 PM
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur No 10/2005 yang terdiri atas 17 pasal yang antara lain isinya, Pertama cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda. Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan

0 comments:

Post a Comment